Bekasi – Teman Tak Tahu Diri Pengadilan Negeri (PN) Bekasi akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap Ridho Saputra (28), pelaku pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tak lain merupakan temannya sendiri. Ridho dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.
Sidang putusan yang digelar pada Senin (11/11) sore itu berlangsung cukup tegang. Sejumlah anggota keluarga korban tampak hadir di ruang sidang dan tidak kuasa menahan air mata saat hakim ketua membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridho Saputra dengan pidana penjara selama enam belas tahun karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP,” ujar Hakim Ketua, R. Sudrajat, dalam sidang di PN Bekasi.
Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Awal Kasus: Niat Jahat dari Pertemanan

Baca Juga : Markas Sindikat Penipuan Online Digerebek di Lampung, 27 WN China Ditangkap
Kasus ini bermula pada bulan April lalu, ketika korban, Andi Prakoso (31), seorang driver ojek online, diminta oleh Ridho untuk mengantarnya ke kawasan Tambun, Bekasi. Keduanya diketahui sudah saling mengenal cukup lama karena pernah bekerja di tempat yang sama.
Namun di tengah perjalanan, niat jahat mulai muncul. Ridho yang saat itu tengah terlilit utang dan kehilangan pekerjaan, merencanakan untuk mengambil motor korban dan menghabisi nyawanya agar aksinya tidak terungkap.
Menurut dakwaan jaksa, Ridho membawa pisau dapur kecil yang sudah disiapkan dari rumah. Saat sampai di daerah sepi dekat perumahan di Tambelang, Ridho berpura-pura meminta korban berhenti dengan alasan ingin buang air kecil. Begitu korban lengah, pelaku langsung menusukkan pisau ke arah leher dan dada korban hingga korban tersungkur bersimbah darah.
“Terdakwa kemudian membawa kabur motor korban dan menjualnya dengan harga Rp 5 juta kepada penadah di daerah Karawang,” ungkap jaksa Fitria Handayani dalam pembacaan tuntutan sebelumnya.
Dibekuk 3 Hari Setelah Kejadian
Aksi keji Ridho tak berlangsung lama. Polisi berhasil membekuk pelaku tiga hari kemudian di sebuah rumah kontrakan di Cikarang, Bekasi. Motor milik korban yang telah diganti plat nomor dan dijual melalui perantara juga berhasil ditemukan sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Bekasi kala itu, Kombes Pol. Twedi Aditya, menyebut bahwa pelaku mengakui semua perbuatannya tanpa perlawanan berarti.
“Motif utamanya adalah ekonomi. Namun tetap saja, caranya sangat keji dan tidak manusiawi. Korban adalah teman yang selama ini justru sering membantunya,” ujar Kombes Twedi saat konferensi pers.
Polisi juga menyita pisau yang digunakan untuk membunuh, pakaian berdarah, dan ponsel korban yang sempat dijual oleh pelaku.
Sidang Berlangsung Penuh Emosi
Dalam proses persidangan yang berlangsung selama hampir tiga bulan, terdakwa Ridho beberapa kali tampak tertunduk lesu. Ia mengaku menyesal, namun pembelaannya dianggap tidak cukup untuk meringankan hukuman.
Jaksa menilai tindakan Ridho tidak bisa ditoleransi karena dilakukan dengan perencanaan matang dan niat jahat terhadap orang yang dikenal baik. Dalam sidang, JPU bahkan menyebut pelaku sebagai “teman tak tahu diri” karena justru berkhianat kepada orang yang pernah menolongnya.






