Shoppe Mall Shoppe Mall Shoppe Mall

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Shoppe Mall

Cek Lokasi dan Jadwal Mobil SIM Keliling Hari Ini di Jakarta dan Sekitarnya

JAKARTA – Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera habis, Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan mobil SIM Keliling pada Selasa (14/10/2025). Layanan ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

baca juga : 50 Tahun Tukar Sandera Israel-Palestina, Ada Pendiri Hamas

Shoppe Mall

Lokasi Mobil SIM Keliling di DKI Jakarta

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dikutip dari VIVA Otomotif, mobil SIM Keliling hari ini tersebar di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta. Warga bisa memilih lokasi terdekat sesuai domisili masing-masing:

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Barat: Citraland Mall atau LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Seluruh layanan mobil SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 14 Agustus 2025

Layanan SIM Keliling di Bogor, Bandung, dan Bekasi

Selain di Jakarta, layanan mobil SIM Keliling juga tersedia di beberapa kota penyangga seperti Bogor, Bandung, dan Bekasi.

  • Bogor: Lotte Grosir Sholeh Iskandar, pukul 09.00–12.00 WIB

  • Bandung: Indogrosir Ahmad Yani dan McD Istana Plaza, mulai 08.00 WIB hingga selesai

  • Bekasi: Pizza Hut Komsen Jatiasih, pukul 08.00–10.00 WIB

Petugas mengimbau warga datang lebih awal karena kuota antrean setiap lokasi terbatas.

Jenis SIM dan Syarat Perpanjangan

Mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis. Pemohon tidak dapat melakukan pembuatan SIM baru melalui layanan ini.

Adapun syarat yang harus dibawa meliputi:

  1. Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku

  2. Fotokopi dan asli SIM lama

  3. Bukti pemeriksaan kesehatan (fisik dan mata)

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM melalui layanan mobil keliling adalah:

  • Rp80.000 untuk SIM A

  • Rp75.000 untuk SIM C

Pembayaran dilakukan langsung di lokasi pelayanan melalui loket resmi yang disediakan.

baca juga : Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kora Bekasi

Layanan Jemput Bola Polri untuk Masyarakat

Program mobil SIM Keliling merupakan bentuk layanan jemput bola dari Korlantas Polri yang bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu mengantre panjang di Satpas dan dapat menghemat waktu.

Polri juga mengingatkan agar warga tidak menggunakan jasa calo dan memastikan seluruh proses dilakukan melalui loket resmi untuk menghindari pungutan liar.

Shoppe Mall