Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini Hadir di Burger King Harapan Indah
Bekasi – Warga Kota Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu bingung mencari tempat layanan. Hari ini, Senin (13/10/2025), layanan SIM Keliling Kota Bekasi dijadwalkan beroperasi di Burger King Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Layanan ini dibuka untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C. Warga bisa langsung datang ke lokasi dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan.
baca juga : Truk Senggol Baliho hingga Roboh di Pondok Ungu Bekasi, Lalin Tersendat
Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Keliling
Penanggung jawab layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Briptu Pujangga Alian, menjelaskan bahwa warga wajib menyiapkan beberapa dokumen sebelum datang ke lokasi.
“Syarat perpanjangan SIM adalah membawa KTP asli, fotokopi KTP sebanyak tiga lembar, SIM asli yang masih berlaku, fotokopi SIM, serta fotokopi kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pemohon bisa langsung mendaftar secara offline di lokasi untuk mendapatkan arahan dan mengisi formulir perpanjangan,” ujar Briptu Pujangga saat ditemui di lokasi pelayanan, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, seluruh proses perpanjangan dilakukan secara cepat dan transparan. Petugas akan membantu pemohon dari tahap pendaftaran hingga pengambilan SIM baru yang sudah diperpanjang.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C
Untuk biaya, Pujangga menyebutkan bahwa tarif perpanjangan SIM A saat ini sebesar Rp225.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp220.000.
“Biaya tersebut sudah mencakup pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Jadi masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemohon wajib membuat SIM baru dari awal.
Ditlantas Polda Metro Jaya Sediakan Samsat Keliling
Selain layanan SIM Keliling, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga menyediakan Samsat Keliling bagi warga Bekasi yang ingin memperpanjang pajak kendaraan atau melakukan pengesahan STNK.
Namun, berdasarkan jadwal hari ini, layanan Samsat Keliling di wilayah Kota Bekasi tidak beroperasi. Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak dapat memanfaatkan layanan lain seperti Samsat Online Nasional, gerai Samsat, atau kantor Samsat induk.
baca juga : Bekasi Utara Berkolaborasi Dengan Kampus BSI
Sementara itu, untuk Samsat Keliling Kabupaten Bekasi, hari ini beroperasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Ajak Masyarakat Tertib Administrasi
Melalui layanan ini, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga kelengkapan dokumen berkendara. Selain menghindari denda, kepemilikan SIM dan STNK yang sah juga menjadi bukti legalitas pengendara di jalan.
“Dengan memanfaatkan layanan keliling, warga tidak perlu antre di kantor. Ini bentuk upaya kami mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Briptu Pujangga.






