Bekasi – Pemkab Bekasi Hapus Tunggakan Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah mempertimbangkan kebijakan untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) yang nilainya mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah di Bapenda Bekasi, Fuji Nugraha, menjelaskan bahwa piutang sebesar itu merupakan akumulasi hingga akhir tahun 2024 dan masih dalam proses penagihan.
Sebagian besar tunggakan tersebut berasal dari wajib pajak dengan kategori ekonomi menengah atas, terutama pemilik lahan luas.
Fuji menambahkan bahwa beberapa wajib pajak menunggak hingga mencapai Rp 1 miliar, sehingga total piutang menjadi sangat besar.
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap imbauan dari beberapa pihak—termasuk Komite Daerah Masyarakat (KDM)—agar pemerintah mempertimbangkan penghapusan tunggakan PBB‑P2.
Namun, Bapenda belum mengeluarkan keputusan resmi dan masih menimbang implikasi kebijakan tersebut.
Salah satu alasan pertimbangan adalah dampak besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika penghapusan diberlakukan tanpa seleksi.
Sejak 2022, Pemkab Bekasi telah melakukan relaksasi administratif, seperti penghapusan denda dan memberikan diskon berdasarkan tahun pajak.
Skema insentif ini antara lain: diskon 50 % untuk tunggakan sebelum 2013, 20 % untuk 2014–2019, dan pembebasan denda untuk periode 2020–2022.
Inovasi ini telah membantu mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban PBB‑P2 mereka.
Meski demikian, masih ada sejumlah besar tunggakan yang belum tertangani, dan proses penagihan sedang dilakukan bersama kejaksaan setempat.
Fuji menyebut bahwa wajib pajak menengah atas biasanya kurang patuh dibandingkan masyarakat biasa dalam membayar tepat waktu.
Data menunjukkan, masyarakat biasa justru cenderung lebih taat dalam pembayaran, sehingga piutang lebih banyak berasal dari kalangan berkepemilikan besar.

Baca Juga : Dua Pemain Naturalisasi Siap Perkuat Skuat Garuda
Di Kabupaten Grobogan, piutang PBB‑P2 mencapai Rp 3,89 triliun, dan mereka telah menghapus denda untuk periode 2014–2024.
Namun, kabupaten Bekasi perlu berhati-hati agar kebijakan tidak terkesan hanya menguntungkan kelompok tertentu Jika ditetapkan, kebijakan bisa menjadi bentuk kebijakan






