Bekasi – Muhammadiyah Aktor utama dalam peristiwa ini adalah seorang wanita berinisial PY, yang akrab disebut Umi Cinta, di Kota Bekasi.
Sejumlah mantan jemaah juga menyebut adanya pungutan reguler sekitar Rp 100 ribu setiap pertemuan, yang bisa mencapai ratusan ribu rupiah per keluarga.

Baca Juga : 2 Bocah SD di Bekasi Tewas Tenggelam di Kolam Renang Sekolah
Ada pula laporan soal pencabutan hijab oleh beberapa perempuan setelah menjadi anggota pengajian
Rekaman video amatir saat warga membubarkan pengajian tersebut tersebar di media sosial dan menjadi viral.
Menyikapi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi turun tangan dan memanggil Umi Cinta untuk klarifikasi.
Namun, pada pemanggilan pertama pada Rabu, 13 Agustus 2025, Umi Cinta tidak hadir.
MUI menyatakan ingin menginvestigasi lebih dalam sejumlah “keanehan” dalam praktik pengajian tersebut.
Jika tidak terbukti menyimpang, MUI bersama Pemkot Bekasi menyarankan agar pengajian memperoleh izin formal sebagai majelis taklim.
Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, menyatakan akan melakukan cross‑check lapangan dan mengambil sikap tegas bila arahan pengajian terbukti menyalahi ajaran Islam.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan mendalami ajaran Islam dari ormas keagamaan yang sahih dan terpercaya.
Anwar Abbas menegaskan bahwa surga bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan, dan tindakan semacam itu harus ditindak oleh pihak kepolisian.
Ia memuji langkah Polres Metro Bekasi Kota atas tindakan penindakan dan penyelidikan yang tengah berjalan.
Kapolres Kombes Kusumo menyebut kasus tersebut sedang “ditangani ini
Kepala Humas Polres, AKP Suparyono, menambahkan bahwa pemerintah daerah, Kesbangpol, dan MUI sedang merapatkan langkah penanganan bersama.
Kesbangpol Kota Bekasi juga telah memulai kajian bersama dengan MUI dan instansi terkait untuk menentukan status dan kelayakan kegiatan tersebut.
Kepala Kesbangpol, Nesan Sudjana, meminta fatwa dari MUI sebagai dasar pengambilan kebijakan, agar tidak menimbulkan kegaduhan baru.
Sepuluh indikator itu antara lain mengingkari rukun iman, mengklaim wahyu baru, menafsirkan Al-Qur’an tanpa kaidah, dan mengubah pokok ibadah yang telah disyariatkan.






