Bekasi – Mentan ungkap Menteri Pertanian (Mentan) mengungkapkan temuan mengejutkan dalam kasus beras oplosan yang belakangan marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam ini konferensi pers resmi di Jakarta, Mentan menyatakan bahwa campuran beras patah dalam produk beras oplosan mencapai angka 59 persen.
Angka tersebut dinilai sangat tinggi dan jauh dari standar mutu pangan
Beras patah sendiri merupakan hasil sampingan dari proses penggilingan di mana butiran beras tidak utuh dan biasanya diperuntukkan bagi pakan ternak atau produk olahan industri.
Namun dalam beberapa kasus, beras patah ini dicampur dengan beras utuh lalu dijual sebagai beras premium dengan harga tinggi.
Mentan menyebut tindakan ini sebagai bentuk penipuan terhadap konsumen dan pelanggaran serius terhadap ketentuan perdagangan pangan.

Baca Juga : MUI Kota Bekasi Panggil Umi Cinta soal Dugaan Ajaran ‘Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta
“Kami sudah temukan bukti bahwa dalam beberapa merek, kadar beras patahnya bahkan mencapai hampir 60 persen. Ini sangat merugikan rakyat,” tegasnya.
Pemerintah kini menaruh perhatian serius terhadap praktik curang ini karena berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap distribusi beras nasional.
Pelaku membeli beras patah dalam jumlah besar dengan harga murah, lalu mencampurnya dengan sedikit beras utuh untuk kemudian dikemas sebagai beras kualitas tinggi.
Bahkan ada yang memoles warna beras menggunakan bahan kimia agar tampak putih bersih dan menarik.
Mentan menilai tindakan ini sangat membahayakan dan bisa merusak ekosistem pangan nasional.
Tak hanya merugikan konsumen, praktik tersebut juga mencoreng wajah petani yang bekerja keras menghasilkan beras berkualitas.
Pemerintah pun langsung menyiapkan langkah-langkah penindakan tegas terhadap para pelaku oplosan beras ini.
Satgas Pangan sudah menindak beberapa pabrik penggilingan yang terlibat dan menyegel gudang beras ilegal.
Selain itu, Kementan akan mengeluarkan regulasi baru terkait standar beras komersial dan labeling kemasan yang lebih ketat.
Label beras nantinya harus mencantumkan secara jujur kadar beras patah, kadar air, serta tanggal produksi dan asal usulnya.






