Bekasi – Lahan Kosong Fenomena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar kembali mencuat di Kota Makassar, kali ini di kawasan Tanjung Bunga.
Sebuah lahan kosong yang berada tak jauh dari kawasan perumahan elite dan pusat perbelanjaan, berubah menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tumpukan sampah sudah menjalar ke badan jalan dan mengeluarkan bau menyengat.
Berbagai jenis sampah terlihat berserakan, mulai dari sampah rumah tangga, limbah konstruksi, hingga limbah plastik yang berpotensi mencemari lingkungan.
Kondisi ini memicu keluhan dari warga sekitar, terutama karena lokasi TPA liar ini hanya berjarak beberapa meter dari pemukiman dan sekolah.
“Kami setiap hari harus tutup hidung kalau lewat. Belum lagi lalat dan asap pembakaran sampah. Sangat mengganggu,” kata Andi Rahma, warga setempat.
Keberadaan TPA liar ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
Banyak warga mengeluhkan peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) sejak tumpukan sampah makin membesar.

Baca Juga : Kumpulan Iklan Gagal yang Jadinya Ambigu dan Bikin Nyengir
Beberapa pengendara juga mengeluhkan debu dan bau busuk saat melewati area tersebut, terutama pada siang hari.
Menurut informasi, lahan kosong ini merupakan aset milik swasta yang tidak dikelola secara aktif, sehingga dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Sejumlah warga menduga ada pihak yang sengaja menjadikan lahan itu sebagai tempat pembuangan untuk menghindari biaya pembuangan resmi ke TPA Tamangapa.
Truk-truk pengangkut sampah pun terlihat keluar masuk lokasi tersebut pada malam hari, diduga untuk menghindari pantauan aparat.
Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) langsung turun tangan.
Kepala DLH Makassar, Irwan Syahruddin, menyatakan pihaknya telah menerima banyak laporan terkait TPA liar ini.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal seperti ini. Pemilik lahan dan pihak yang membuang sampah akan kami beri sanksi tegas,” ujarnya.
DLH Makassar menyebut bahwa aktivitas pembuangan sampah tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.






