Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bekasi, dan Bogor Hari Ini, 8 Oktober 2025
BEKASI — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di beberapa kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Bekasi, dan Bogor, pada Rabu (8/10/2025).
Informasi ini diumumkan langsung oleh Korlantas Polri, yang menegaskan bahwa masyarakat dapat memperpanjang SIM A dan SIM C dengan membawa dokumen lengkap sesuai ketentuan.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta
Warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di empat lokasi berbeda. Masing-masing lokasi beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Citraland Mall
Petugas sudah bersiap sejak pagi untuk melayani perpanjangan SIM dengan sistem antrean langsung. Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
baca juga : Air PAM Bekasi Mati Berhari-hari, Ternyata Ini Biang Keroknya!
Lokasi SIM Keliling Bandung
Bagi warga Bandung, layanan SIM Keliling tersedia di dua titik utama:
-
ITC Kebon Kelapa
-
Ubertos (Ujungberung Town Square)
Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Antusiasme warga Bandung cukup tinggi, terutama karena lokasi strategis dan prosesnya yang cepat. Petugas kepolisian setempat juga mengimbau masyarakat untuk menyiapkan dokumen terlebih dahulu agar proses berjalan lancar.
SIM Keliling Bekasi: Antrean Terbatas
Di wilayah Bekasi, layanan perpanjangan SIM berlokasi di Metropolitan Mall Bekasi. Jadwal operasional berlangsung pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Namun, jumlah antrean di lokasi ini terbatas, sehingga warga diminta mengambil nomor antrean lebih awal agar tetap terlayani.
baca juga : Cucu di Pasuruan Bunuh Nenek Lalu Dibuang ke Sumur
SIM Keliling Bogor: Layanan di Mall BTW
Sementara itu, warga Kota Bogor dapat memperpanjang SIM di Mall BTW. Jadwal pelayanan dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Petugas menegaskan, layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan untuk pembuatan SIM baru.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan keliling, warga wajib menyiapkan dokumen berikut:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
-
Bukti cek kesehatan dari klinik atau dokter resmi
Adapun biaya perpanjangan SIM berdasarkan ketentuan pemerintah:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.
Informasi Diperbarui Secara Berkala
Korlantas Polri memperbarui jadwal dan lokasi SIM Keliling secara berkala. Pembaruan terakhir dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, dan Selasa, 30 September 2025, mencakup wilayah Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung.
Petugas kepolisian mengingatkan masyarakat agar selalu memantau jadwal resmi melalui akun media sosial Korlantas Polri atau situs web Polda Metro Jaya.
Pentingnya Memiliki SIM yang Masih Berlaku
SIM merupakan dokumen penting sebagai bukti legalitas pengemudi di jalan raya. Masa berlaku SIM yang habis dapat menyebabkan sanksi tilang atau denda. Karena itu, layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi masyarakat agar tetap taat aturan tanpa harus datang ke kantor Satpas.






