Bekasi – Ironi Guru SMPN Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh tindakan tidak pantas dari seorang oknum guru di salah satu SMP Negeri di Bekasi.
Seorang guru pria berinisial S, yang telah mengajar selama puluhan tahun di SMPN tersebut, dilaporkan mencabuli muridnya sendiri.
Ironisnya, S tengah memasuki masa akhir kariernya sebagai pendidik dan dijadwalkan pensiun dalam waktu kurang dari setahun.
Alih-alih meninggalkan dunia pendidikan dengan kehormatan, ia kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman pidana berat.

Baca Juga : Tren Penjualan Mobil Malaysia Melesat Apa Pengaruhnya ke Indonesia
Kasus ini mencuat setelah korban, siswi kelas 9, melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi.
Dari laporan yang diterima pihak kepolisian, tindakan cabul tersebut diduga terjadi berulang kali di lingkungan sekolah.
Guru S menggunakan dalih “bimbingan belajar” sebagai kedok untuk mendekati korban secara pribadi di luar jam pelajaran.
Peristiwa cabul tersebut terjadi di ruang kelas yang sepi saat sekolah telah usai dan beberapa kali juga dilakukan di ruang guru.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk guru lain dan teman dekat korban, untuk memperkuat bukti dugaan pelecehan.
Pelaku langsung diamankan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Metro Bekasi begitu laporan diterima.
Saat ditangkap, guru tersebut tidak memberikan perlawanan dan mengakui telah melakukan perbuatan tercela terhadap siswinya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Dinas Pendidikan Kota Bekasi langsung bergerak cepat dengan menonaktifkan guru tersebut dari tugas mengajarnya.
Kepala Dinas Pendidikan menyatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini dan menegaskan tidak akan memberi toleransi.
Komite sekolah dan para wali murid mengecam keras tindakan pelaku ini
Kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi korban yang saat ini menjalani pendampingan psikologis dari Lembaga Perlindungan Anak.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengecam keras peristiwa ini dan menyebutnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap profesi pendidik.






