Bekasi – Bacok Mantan Pacar Ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya mendadak hening ketika jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Agus S (32), pria yang tega membacok mantan kekasihnya hingga tangan korban putus. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (tanggal menyesuaikan), JPU menuntut Agus dengan hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya yang dinilai kejam, keji, dan melanggar hukum kemanusiaan.
Kasus ini menyita perhatian publik sejak awal 2025 karena kekerasan yang dilakukan Agus terhadap korban dianggap sangat sadis dan tidak manusiawi. Warga sekitar tempat kejadian bahkan masih trauma mengingat peristiwa berdarah yang terjadi di siang hari itu.
Awal Mula Kasus: Cemburu dan Tak Terima Putus Cinta
Menurut berkas dakwaan yang dibacakan di persidangan, peristiwa itu terjadi pada akhir Februari 2025 di kawasan Tambaksari, Surabaya. Agus, yang bekerja sebagai buruh bangunan, diketahui menjalin hubungan asmara dengan korban, Rina (28), selama hampir dua tahun.

Baca Juga : Warga Harapan Indah Bekasi kecewa pengembang ubah jalan
Namun, hubungan mereka retak setelah korban memilih mengakhiri hubungan karena kerap mengalami kekerasan verbal dan fisik. Keputusan itu rupanya membuat Agus tidak terima. Ia sempat berulang kali mencoba menghubungi korban, memohon untuk rujuk, namun ditolak dengan tegas.
Rasa sakit hati dan cemburu yang menumpuk membuat Agus gelap mata. Ia mengaku tak bisa menerima kenyataan bahwa mantan pacarnya mulai dekat dengan pria lain. Dari situlah muncul niat jahat untuk melukai korban.
Aksi Sadis di Depan Warga: Korban Dibacok Bertubi-tubi
Pada hari kejadian, korban diketahui sedang berjalan menuju tempat kerja. Tanpa disadari, Agus yang sudah menunggu di sekitar lokasi langsung menyerang korban dari belakang dengan sebilah parang panjang.
“Pelaku membacok korban berkali-kali tanpa ampun. Salah satu tebasannya membuat tangan kanan korban nyaris putus,” ungkap AKBP Anton Prasetyo, Kapolrestabes Surabaya, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Korban berteriak minta tolong hingga warga sekitar berdatangan. Melihat banyak orang mendekat, Agus langsung melarikan diri dengan meninggalkan korban bersimbah darah di jalanan. Warga segera membawa korban ke rumah sakit terdekat.
Meski nyawanya berhasil diselamatkan, korban mengalami luka parah dan kehilangan sebagian fungsi tangan kanan. Dokter bahkan harus melakukan amputasi karena jaringan tangan korban sudah tidak bisa disambung kembali.
Pelaku Ditangkap Setelah Kabur ke Banyuwangi
Setelah kejadian, Tim Resmob Polrestabes Surabaya langsung memburu pelaku. Agus sempat kabur ke rumah saudaranya di Banyuwangi, berjarak lebih dari 300 kilometer dari lokasi kejadian.
Namun pelariannya tak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap Agus setelah melacak sinyal ponselnya dan menangkapnya di terminal bus. Saat ditangkap, Agus tidak melakukan perlawanan.
“Pelaku mengaku menyesal, tapi perbuatannya sudah sangat berat. Ia sengaja membawa parang dan menunggu korban keluar rumah. Ini tindakan yang sudah direncanakan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Hadi Santoso.
Sidang di Pengadilan: Jaksa Sebut Perbuatan Sadis dan Tidak Manusiawi
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa menilai bahwa Agus telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Tindakan terdakwa sangat sadis, mengakibatkan korban kehilangan satu tangan dan trauma berat. Tidak ada alasan pembenaran untuk kekerasan seperti ini,” tegas JPU Dewi Lestari saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga menolak pembelaan terdakwa yang menyebut aksinya dilakukan karena “emosi sesaat”. Menurut JPU, bukti di lapangan menunjukkan bahwa Agus sudah menyiapkan senjata tajam dari rumah dan menunggu korban selama hampir satu jam, yang menunjukkan adanya unsur perencanaan.
Atas dasar itu, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, serta memerintahkan agar barang bukti berupa sebilah parang disita untuk dimusnahkan.






