SIM Keliling Bekasi Hadir di Bekasi Cyber Park, Kamis 6 November
Bekasi – Warga Kota Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang dioperasikan Satlantas Polres Metro Bekasi.
baca juga : Beli Jetour di Diler Bekasi Gratis Tablet Senilai Rp10 Juta
Pelayanan SIM Keliling hari ini, Kamis (6/11/2025), hadir di Bekasi Cyber Park mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Pembayaran dilakukan langsung di lokasi pelayanan resmi.
Syarat Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:
-
Fotokopi dan asli KTP;
-
Fotokopi dan asli SIM lama;
-
Bukti cek kesehatan;
-
Bukti tes psikologi.
Petugas akan melakukan verifikasi dokumen sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Wajib Memiliki SIM
Sebagai informasi, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepemilikan SIM menjadi bukti bahwa pengemudi telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik berkendara.
baca juga : Bacok Mantan Pacar hingga Tangan Putus, Agus Dituntut 10 Tahun Penjara






