1.Polisi Diduga Penipu Casis Bintara Polri Disidang Etik Hari Ini
Ruang Lubuk Linggau Polisi Diduga Aiptu Amori Bate’e, personel Brimob Polda Sumut, menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut pada Kamis (10/7/2025).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan agenda hari ini masih berupa pemeriksaan saksi, sementara besok akan memasuki agenda putusan kode etik
2. Korban Pedagang Babi Merugi Rp 600 Juta, Aiptu Amori Hadapi Sanksi Etik
Modus penipuan berlangsung sejak Februari 2024.
Baca Juga:Peluncuran Koperasi Merah Putih Percontohan akan Dilaksanakan di Binjai, Ini Kata Wagub Sumut Surya
3. Polisi Diduga: Etik & Pidana, Amori Disidang Hari Ini
Korban, Utema Zega, telah melaporkan Amori ke dua jalur: ke Bid Propam Polda Sumut dan ke SPKT untuk proses pidana.
Sidang etik ini menjadi tahap awal penentuan sanksi internal Polri sebelum proses pidana berjalan.
4. Polda Sumut Tegaskan Penanganan Transparan Kasus Penipuan Lucuti Citra Polri
Polda Sumut menunjukkan sinyal kuat dalam menindak oknum yang melanggar kode etik.
Langkah ini sejalan dengan Prosedur Presisi Polri yang mengedepankan transparansi dan penegakan etik internal
5. Analisis: Dari Tipu Casis ke Sidang Etik—Tanda Tegas Polri ke Oknum
Kasus ini mencerminkan pentingnya filter dan integritas dalam perekrutan anggota Polri. Penempatan patsus dan sidang etik menunjukkan bahwa Polri tak mentolerir oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi.
Ke depan, publik menyaksikan proses selama dua tahap: putusan etik internal dan kemungkinan lanjut ke proses pidana, tergantung hasil verifikasi bukti transaksi dan kwitansi.
Seorang anggota Polri bernama Aiptu Amori Bate’e resmi menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara, Kamis (10/7/2025)
“Hari ini agendanya masih pemeriksaan saksi-saksi. Sidang putusan dijadwalkan besok,” kata AKBP Siti kepada awak media.
Modus Penipuan Berkedok Jalur Khusus
Ia menyebut bahwa anak Utema tidak bisa lulus melalui jalur reguler karena memiliki tanda lahir di dada, dan menawarkan “jalur kuota khusus” dengan biaya sebesar Rp600 juta.
Utema mengaku telah menyerahkan uang tersebut dalam dua tahap, yakni Rp300 juta secara tunai dan sisanya melalui transfer ke rekening istri Aiptu Amori.
Merasa tertipu, Utema melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Sumut dan Bid Propam.