1: Hotel Mewah Amarossa Bekasi Dipasangi Stiker “Tidak Patuh Pajak”
Koran Bekasi Hotel Mewah Bapenda Kota Bekasi bersama Komisi III DPRD menindak tegas Hotel Grand Amarossa yang terbukti menunggak pajak daerah hingga sekitar Rp 900 juta–Rp 3 miliar sejak 2022 hingga Juni 2025 Stiker berwarna mencolok dipasang langsung di lokasi untuk memberi efek jera sekaligus menekan pihak hotel agar segera menyelesaikan kewajiban pajaknya Ketua Komisi III, Arif Rahman Hakim, menyampaikan batas pelunasan pajak secara bertahap maksimal hingga dua tahun, dan menegaskan bahwa jika masih dibandel, sanksi lebih tegas akan diterapkan
2:Hotel Mewah DPRD Bekasi: Tindakan Stiker sebagai Langkah Tegas dan Transparan
Menurut DPRD Kota Bekasi, pemasangan stiker bukan hanya simbol, melainkan bagian dari strategi penegakan aturan pajak daerah. Komisi III menekankan bahwa tidak ada ruang bagi pengusaha, termasuk hotel mewah, yang merasa kebal karena adanya “bekingan” dari pejabat atau oknum tertentu Arif Rahman Hakim menegaskan:Satu hal… siapapun kita tabrak! Kalaupun ada raksasa di belakangnya, kita sikat juga!”
Bapenda menambahkan bahwa stiker akan dicabut apabila pihak hotel menunjukkan itikad baik lewat pembayaran bertahap
Baca Juga: Jadwal dan Rute DAMRI Bandara Soekarno Hatta ke Bekasi Perjalanan Lancar
3: Hotel Mewah Dampak Publik & Efek Domino Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Bekasi
Langkah mencolok ini tak hanya menyorot satu hotel, tetapi juga telah memicu efek domino: sejumlah hotel lainnya yang juga memiliki tunggakan mulai menunjukkan itikad baik untuk segera membayar pajak mereka Kepala Bapenda Bekasi menuturkan bahwa realisasi Pajak Daerah (PAD) masih di bawah target—kini baru mencapai ~41–46% dari target anggaran, termasuk sektor hotel dan restoran . Strategi penegakan ini diyakini menjadi modal utama Pemerintah Kota Bekasi untuk mencapai target PAD tahun ini, sekaligus memperkuat citra transparansi dan keadilan fiskal.
Ringkasan Singkat
| Aspek | Informasi |
|---|---|
| Hotel Ditindak | Hotel Grand Amarossa Bekasi |
| Tunggakan Pajak | Rp 900 juta hingga Rp 3 miliar |
| Tanggal Stiker Dipasang | 25–29 Juli 2025 |
| Pihak Terlibat | Bapenda Kota Bekasi, Komisi III DPRD Kota Bekasi |
| Sanksi Berjenjang | Dari stiker → spanduk → potensi penyegelan |
| Tujuan Penegakan | Mendorong kepatuhan pajak & mencapai target PAD |
| Pesan DPRD | “Tak pandang bulu, siap sikat pengusaha nakal” |
Kesimpulan
Pemasangan stiker “Tidak Patuh Pajak” di Hotel Grand Amarossa Bekasi merupakan tindakan konkret Pemerintah Kota Bekasi dalam menegakkan aturan pajak daerah. Langkah ini bukan sekadar simbol—tapi dorongan nyata bagi wajib pajak agar proaktif menunaikan kewajiban mereka. Efeknya juga menjalar: mendorong hotel lain yang menunggak pajak untuk segera melunasi, memperkuat kesadaran publik bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang lalai membayar pajak.
