Satreskrim Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Pencurian di Pasar Satelit, Pelaku Ditangkap
Ruang Lubuk Linggau – Kecepatan dan responsivitas jajaran Satreskrim Polres Lubuk Linggau kembali ditunjukkan dalam pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di kawasan Pasar Satelit. Melalui Tim Macan Unit Pidum, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AA (37), warga Jalan Kadis Ulak Surung, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
AA, yang berprofesi sebagai buruh harian, diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di Pasar Satelit, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Pelaku memasuki salah satu lapak yang sepi dan berhasil mengambil satu unit timbangan 100 kg merek “HA NOI”, milik korban yang berasal dari Desa Rejo Sari, Kabupaten Musi Rawas.
Korban baru menyadari kehilangan barangnya dua hari setelah kejadian, sehingga melapor ke Polres Lubuk Linggau dengan nomor laporan LP/B/380/X/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Macan Unit Pidum langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, termasuk memeriksa saksi, menelaah rekaman CCTV, serta menelusuri barang bukti yang mungkin tersisa di sekitar pasar. Berdasarkan hasil penyelidikan, AA berhasil ditangkap pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, saat berada di lokasi yang sama dan tengah berjualan di Pasar Satelit.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Kurniawan Azwar, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengantisipasi potensi kejahatan serupa di pasar tradisional.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Barang bukti timbangan berhasil diamankan, dan kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar AKP Kurniawan.
Saat ini, AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berencana untuk menindaklanjuti dengan penyelidikan tambahan, termasuk apakah pelaku memiliki jaringan atau pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi pedagang dan pengunjung pasar untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal, menjaga barang berharga, dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada aparat kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan tetap bekerja sama dengan pihak kepolisian agar keamanan di pasar-pasar tradisional tetap terjaga,” tambah AKP Kurniawan.
Dengan penangkapan ini, Polres Lubuk Linggau berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di wilayah Kota Lubuk Linggau.




