Ruang Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau berhasil meringkus empat tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda, Minggu (31/8/2025) dini hari. Dari empat tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan seorang perempuan.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa tersangka pertama yang diamankan adalah Novi Sulayan (28), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi yang disembunyikan di tumpukan pakaian,” ujar AKP Romi, Selasa (2/9/2025).
Barang bukti yang diamankan berupa 108 butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo “Rolex”, satu unit ponsel, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan. Petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap tiga tersangka lainnya di wilayah berbeda di Kota Lubuklinggau.
Menurut AKP Romi, jaringan peredaran ini terindikasi memiliki koneksi lintas provinsi, mengingat sebagian pasokan barang haram tersebut diduga berasal dari luar Sumatera Selatan.
“Para tersangka kini sudah kami amankan di Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemasok utama jaringan ini,” tambahnya.
Polisi menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Lubuklinggau akan terus ditingkatkan, termasuk dengan memperluas patroli dan razia di titik-titik rawan peredaran.
Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Lubuklinggau dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah perbatasan antara Sumatera Selatan dan Bengkulu.





