, ,

Pegawai Pakan Ikan di Lubuklinggau Gelapkan Uang Perusahaan Rp 160 Juta

oleh -62 Dilihat

Lubuk Linggau – Pegawai Pakan Ikan di Lubuklinggau Gelapkan Uang Perusahaan Rp 160 Juta. Pegawai pakan ikan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial SW dilaporkan ke polisi lantaran menggelapkan mencapai Rp 160 juta. Pelaku sudah ditangkap.

Pelaku dilaporkan ke polisi oleh manajernya yakni Sepriansyah pada Senin (16/6/2025) dengan nomor laporan LP/B/213/VI/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN. Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi di salah satu kantor di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelum kejadian, ada tiga orang pembeli berinisial BS, I, dan Y melakukan transaksi di perusahaan tersebut untuk membeli pakan ikan. Kemudian dana jasa angkut yang seharusnya dibayarkan kepada perusahaan jasa angkutan justru dialihkan pelaku ke rekening ibunya sendiri.

Aksi pelaku diketahui pada Kamis (8/5/2025), saat ketiga pembeli kembali mendatangi kantor pelaku untuk melakukan pembayaran pembelian pakan ikan. Saat itu, BS mengatakan jika uang jasa angkut sudah dibayarnya melalui pelaku sebesar kurang lebih Rp 160 juta.

Namun pihak perusahaan tidak pernah menerima uang tersebut dan setelah diselidiki, ternyata uang itu telah digelapkan oleh pelaku yang saat itu sudah kabur. KBO Satreskrim Polres Lubuklinggau Iptu Suroso membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya sudah menangkap pelaku dan melakukan gelar perkara.

Baca Juga :  Olahan Dendeng Pucuk Ubi Asal Lubuklinggau, Pertama di Indonesia

Pegawai Pakan Ikan
Pegawai Pakan Ikan

“Benar, untuk kasus itu pelaku sudah kita tahan. Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan,” katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (28/10/2025). Terkait informasi apakah uang hasil penggelapan tersebut dipakai pelaku untuk judi online dan apakah ada pelaku lainnya, Suroso belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Akibatnya, pihak perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 159,3 juta. Kemudian pihak perusahaan pun melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. “Setelah menerima laporan, kami pun segera melakukan penyelidikan hingga memeriksa Sri sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan serta bukti yang ada, Sri pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, ujar dia, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang hasil penggelapan tersebut telah habis digunakan untuk bermain investasi di media online.”Setelah dilakukan gelar perkara Senin (27/10/2025), Sri pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau,” tuturnya.

 

 

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.