, ,

Kerap Transaksi di Lubuklinggau, 3 Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap Polisi

oleh -216 Dilihat

Lubuk Linggau – Kerap Transaksi di Lubuklinggau, 3 Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap Polisi. Polisi menangkap tiga pengedar narkoba jaringan lintas provinsi yang kerap bertransaksi di Kota Lubuk Linggau, Sumsel.

Para tersangka yakni Amir Mahmut alias Ameng (50 tahun) warga Jalan Letkol Atmo RT.006 Kelurahan Bandung Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Kemudian MH Famuji (50 tahun) warga Jalan Bukit Kaba RT.006 Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Selanjutnya, Andri Krisyadi warga Jalan Puskesmas Taba Gang Jariah RT 03 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Dari tangan ketiga tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisikan sabu dengan berat 0.82 gram, lalu satu bungkus plastik klip yang berisikan sabu dengan berat 2.70 gram

Tersangka Ameng ditangkap di Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Lalu, Famuji dan Andri ditangkap di sebuah rumah kontrakan Jalan Merbabu Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Timur II pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekira pukul 12.35 Wib.

Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi menyampaikan, para tersangka sudah lama menjadi target operasi karena kerap melakukan transaksi narkoba di Kota Lubuk Linggau. “Tersangka Ameng sudah lama menjadi incaran kita karena kerap melakukan transaksi di Kota Lubuk Linggau,” ujarnya pada wartawan, Senin (20/10/2025).

Penangkapan bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki bernama Amir Mahmut alias Ameng. Ameng dicurigai membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu dari wilayah Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong menuju Kota Lubuk Linggau.

“Saat dilakukan pemantauan, anggota melihat tersangka sedang berada di pinggir jalan Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I kemudian langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap handphone milik tersangka Ameng ditemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang bernama Muji.

Dalam percakapan berisi pembahasan mengenai setoran uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. “Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Ameng mengakui bahwa sebelumnya ia telah membeli sabu di wilayah Desa Kepala Curup untuk kemudian diserahkan kepada Muji guna dijual kembali,” bebernya

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendatangi rumah kontrakan milik Muji yang beralamat di Jalan Merbabu Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuklinggau. “Di lokasi itu petugas mendapati Muji sedang bersama seorang laki-laki bernama Andri Krisyadi,” ungkapnya.

Baca Juga : Nasib Siswi SMP di Muratara Pelaku Perundungan ke Kakak Kelas, Kini Diskorsing dari Sekolah

Kerap Transaksi di Lubuklinggau
Kerap Transaksi di Lubuklinggau

Ketika dilakukan pemeriksaan, Andri Krisyadi kedapatan memegang satu bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal putih dengan berat 0,82 gram. Sabu itu baru saja dibelinya dari Muji seharga Rp 200 ribu.

Atas informasi itu petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap Muji dan menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat 2,70 gram.

“Sabu ditemukan di dalam dompet kecil warna coklat yang disimpan di saku celana bagian belakang. Selain itu, di lokasi penangkapan juga ditemukan 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bal besar plastik klip, serta 1 unit merk OPPO A18 warna hitam milik Muji, dan 1 unit Hp warna hitam milik Ameng,” ungkapnya.

Selanjutnya ketiga tersangka Ameng, Muji dan Andri beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider : Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.