Bekasi – Kemendagri Panggil Wali Kota Prabumulih terkait dugaan pencopotan sejumlah kepala sekolah (kepsek) secara sepihak.
Pemanggilan ini dilakukan setelah mencuatnya polemik di masyarakat soal rotasi dan mutasi kepala sekolah yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Dugaan ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut tata kelola pendidikan yang idealnya bebas dari intervensi politik atau kepentingan pribadi.
Dalam surat pemanggilan, Kemendagri meminta klarifikasi langsung dari Wali Kota Prabumulih mengenai dasar hukum pencopotan tersebut.
Isu ini pertama kali mencuat ketika beberapa kepala sekolah yang dicopot mendadak, mengaku tidak diberi alasan yang jelas.
Bahkan, sejumlah kepala sekolah menyebut bahwa pencopotan dilakukan tanpa evaluasi kinerja atau proses pembinaan sebelumnya.

Pihak DPRD setempat juga ikut menyoroti kasus ini dan meminta pemerintah kota menjelaskan motif dan mekanisme dari pergantian kepala sekolah tersebut.
Baca Juga : Gegara Lelucon Charlie Kirk, Karyawan Sony PlayStation Dipecat
Wali Kota Prabumulih pun mendapat tekanan publik untuk memberikan keterangan terbuka terkait kebijakan yang diambilnya.
Dalam keterangannya kepada media lokal, Wali Kota berdalih bahwa pergantian dilakukan untuk penyegaran dan peningkatan kualitas pendidikan.
Namun penjelasan tersebut belum mampu meredam kritik karena dianggap tidak transparan dan cenderung subjektif.
Beberapa organisasi profesi guru, termasuk PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini.
PGRI menegaskan bahwa kepala sekolah adalah jabatan fungsional yang seharusnya diisi berdasarkan kompetensi, bukan kepentingan politik.
Bahkan, ada desakan agar Kemendikbudristek juga turun tangan mengevaluasi sistem pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah.
Dalam konteks otonomi daerah, kepala daerah memang memiliki kewenangan dalam mutasi jabatan, namun harus tetap sesuai dengan regulasi dan prinsip profesionalitas.
Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menegaskan bahwa semua kebijakan ASN harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran dalam pencopotan kepala sekolah, maka Wali Kota bisa dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatalan kebijakan, bahkan evaluasi jabatan kepala daerah jika pelanggaran dianggap serius Dalam pertemuan ini






